اَلْحَمْدُ ِللهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ،
وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ،
وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ،
وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، الْمُنَـزَّهُ عَنِ الْجِسْمِيَّةِ وَالْجِهَةِ وَالزَّمَانِ وَالْمَكَانِ،
وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ
Jamaah yang dirahmati Allah..
Salah satu perintah Allah untuk menjauhinya adalah al-Maisir.
Apa itu al-Maisir? Al-Maisir artinya adalah judi.
Allah berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Jamaah yang dirahmati Allah..,
Perlu diketahui… bahwa Permainan judi sudah ada sejak zaman dahulu. Mulai dari Judi kartu, judi sebuah kompetisi, bahkan sampai judi adu manusia sudah ada di zaman sebelum Rasulullah SAW, Jika dahulu ada judi tradisional, di era majunya teknologi ini berkembang permainan judi modern.
Saat ini, judi tidak hanya sekedar permainan konvensional. Di zaman Sekarang ini ada judi online. Yaitu judi yang berbasis Internet, di bikin lebih mudah, lebih menarik dan di bungkus dengan rapi supaya tidak terlihat seperti judi
Di internet banyak sekali situs judi online yang menawarkan berbagai jenis permainan judi bahkan bisa di akses selama 24 jam. Judi di zaman sekarang ini layaknya sebuah perusahaan, agen judi saat ini juga memiliki tim yang professional. Artinya, mereka serius dalam membangun jaringan perjudian ini.
Jamaah Yang dirahmati Allah…,
Akhir-akhir ini kita sering mendapatkan berita penangkapan oknum pelaku kasus judi online maupun judi offline. Berbagai cara polisi tempuh untuk melacak penjudi online. Hingga akhirnya beberapa jaringan permainan judi berhasil terbongkar.
Begitu banyaknya para terduga yang berhasil diamankan oleh penegak hukum menjadi bukti nyata bahwa banyak masyarakat yang masih terjerat oleh tawaran judi yang begitu menggiurkan, apalagi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, cari pekerjaan susah, memiliki banyak tanggungan hutang, dan butuh dana dalam waktu cepat.
Jamaah yang dirahmati Allah…
Berangkat dari fenomena yang menyedihkan tersebut, melalui mimbar Jumat ini kami mewasiatkan kepada diri kami juga kepada jamaah sekalian, mari kita kembali kepada Allah subhanahu wata’ala.
Judi bukan jalan yang benar untuk menghasilkan uang. Sekali lagi, judi bukan jalan yang benar untuk menghasilkan uang.
Allah subhanahu wata’ala sudah jelas-jelas memerintahkan hamba-Nya untuk menjauhi permainan judi, sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 90.
Perintah Allah subhanahu wata’ala untuk menjauhi perbuatan main judi ini ditegaskan kembali oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Beliau bersabda, sebagaimana diriwayatkan dalam kitab Sunan Abi Daud, hadits nomor 3785, hadits shahih, dari Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘ahnu, ia berkata,
أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوْبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari meminum khamr, main judi, al-Kubah, dan al-Ghubaira’.”
Al-Kubah adalah menjual barang dengan dadu atau sejenisnya, jika tanda pilihannya keluar, maka dia yang berhak membeli.
Al-Ghubaira’ adalah minuman keras yang terbuat dari biji-bijian.
Jamaah yang dirahmati Allah ..
Lalu Kenapa Allah subhanahu wata’ala Melarang Hamba-Nya Main Judi?
Dalam firman-Nya, Allah subhanahu wata’ala menggunakan ungkapan fajtanibūhu yang artinya “maka jauhilah”, karena ungkapan perintah untuk menjauhi itu lebih kuat maknanya dari ungkapan haram. Menjauhi sama artinya dengan tidak boleh mendekati. Mendekatinya saja tidak boleh, apalagi menyentuhnya, memainkannya, ikut terlibat main judi.
Pertama, main judi salah satu sebab timbulnya permusuhan dan kebencian
Rusaknya hubungan antar sesama saudara, rusaknya hubungan antara suami dan istri, rusaknya hubungan antara anak dan orang tua, dan rusaknya hubungan antar warga salah satu faktor penyebabnya adalah permainan judi.
Kedua, main judi memalingkan seseorang dari zikir dan shalat
Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam surat al-Maidah ayat 91,
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Ketiga, main judi termasuk perbuatan memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Kenapa main judi disebut sebagai salah satu perbuatan makan harta orang lain dengan cara yang batil?
Karena dalam permainan judi yang terjadi adalah praktik transaksi yang tidak sah menurut fikih Islam.
Para peserta mengeluarkan sejumlah uang sebagai taruhan. Lalu bandar judi memainkan alat perjudiannya. Kemudian uang taruhan yang telah terkumpul dari para pemain judi tadi dialokasikan sebagai hadiah untuk pemenangnya, sebagian lagi diambil oleh bandar judinya.
Jadi, hadiah yang diberikan kepada pemenang adalah uang taruhan para peserta judi, dan tidak ada kejelasan apakah semua peserta akan mendapat giliran menang atau tidak. Bisa jadi satu peserta akan menang terus. Bisa jadi satu peserta akan kalah terus. Ini adalah model transaksi yang terlarang dalam Islam.
Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 188,
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”
Ke- Empat..
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Artinya, “Siapa pun yang bermain dadu, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR Ibnu Majah)
Pada faktanya, meski jauh-jauh hari Rasulullah saw telah melarang bermain dadu untuk berjudi, tradisi ini tidak pernah hilang dari masa ke masa hingga saat ini. Sehingga dapat disebut bahwa judi, miras, hingga perzinaan seolah tidak dapat dihapuskan dari kehidupan manusia, namun upaya meminimalisasi tetap harus disuarakan sehingga efek negatifnya tidak menyebar.
Jamaah yang dirahmati Allah…
Masih banyak lagi akibat buruk yang akan didapat oleh setiap orang yang terlibat dalam permainan judi. Dan dari sekian bahaya Judi yang paling membahayakan adalah “JUDI DAPAT MENJADIKAN SESEORANG KECANDUAN” Artinya ketika seseorang tersebut mencoba dari hal yang kecil maka Syaitan akan menjadikan seseorang tersebut untuk menjadi penasaran dan akan mencoba hal yang lebih besar dari sebelumnya,
Oleh karena itu, mari kita sama-sama merenung. Mari kembali kepada Allah subhanahu wata’ala.
– Semoga Allah subhanahu wata’ala mengampuni dosa-dosa kita yang telah lalu.
– Semoga Allah SWT memberikan bimbingan untuk kita
– Semoga Allah SWT menjadikan kita sebagai hamba yang selalu Ta’at kepada Allah SWT
•
Barakallah…
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.